Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok Dan Fungsi Kepala Desa dan Perangkat Desa
Desa Bangsri Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang

Kepala Desa Bertugas
a. Menyelenggarakan Pemerintah Desa
b. Melaksanakan Pembangunan Desa
c. Melaksanakan Pembinaan Kemasyarakatan Desa
d. Melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat Desa
Tugas Sekretaris Desa
Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

Fungsi Sekretaris Desa
1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti : tata naskah, administrasi, administrasi surat-menyurat, arsip dan ekspedisi;
2. Melaksanakan urusan umum seperti: penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor, Penyiapan Rapat, pengadminitrasian aset, Inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum;
3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya;
4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti : menyusun rancangan APBDesa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Tugas Kepala Urusan Keuangan
bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Fungsi Kepala Urusan Keuangan
1. Pengurusan administrasi keuangan;
2. Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
3. Verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya.
4. Serta pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.
Tugas Kepala Urusan Umum dan Perencanaan
bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Fungsi Kepala Urusan Umum dan Perencanaan
1. melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
2. Penataan administrasi perangkat desa;
3. Penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor;
4. Penyiapan keperluan rapat;
5. Pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
6. Pengoordinasian urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;
7. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
8. Melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Tugas Kepala Seksi Pemerintahan
Kepala Seksi Pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan
1. Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
2. Penyusunan rancangan regulasi desa;
3. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat Desa;
4. Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi kependudukan tingkat Desa;
5. Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi pertanahan tingkat Desa;
6. Penataan dan pengelaan wilayah;
7. Pendataan dan pengelolaan profil Desa;
8. Pemantauan kegiatan sosial politik di Desa;
9. Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Masyarakat;
10. Pelayanan kepada masyarakat;
11. Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
12. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya;
13. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa.
Tugas Kepala Seksi Kesejahteraan
kepala Seksi Kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

Fungsi Kepala Seksi Kesejahteraan
1. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan program pembangunan Desa, dan pemberdayaan masyarakat;
2. Penginventarisir dan pematauan pelaksanaan pembangunan dan administrasi pembangunan tingkat Desa;
3. Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan peningkatan sarana dan prasarana pembangunan Desa;
4. Pelaksanaan kegiatan sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna;
5. Penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa serta Peraturan Desa lainnya sesuai bidang tugasnya; 6. Pelayanan kepada masyarakat;
7. Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
8. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa.
Tugas Kepala Seksi Pelayanan
Kepala Seksi Pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

Fungsi Kepala Seksi Pelayanan
1. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat Desa;
2. Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa;
3. Pelestarian nilai sosial budaya masyarakat Desa;
4. Pembinaan keagamaan; dan
5. Pembinaan ketenagakerjaan
6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa.
Tugas Kepala Dusun
1. Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur pelaksana tugas Kepala Desa dalam wilayah kerjanya.
2. Kepala Dusun mempunyai tugas menjalankan kegiatan Kepala Desa dalam kepemimpinan Kepala Desa di wilayahnya.

Fungsi Kepala Dusun
1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan pengelolaan wilayah kerjanya;
2. Penyusunan perencanaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan wilayah kerjanya;
3. Pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan;
4. Pelaksanaan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
5. Pelayanan kepada masyarakat;
6. Pelaporan pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Kepala Desa;
7. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai Kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa.