Struktur Organisasi BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Desa Bangsri Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang.
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disingkat dengan BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Tujuan dari pembentukan BPD adalah sebagai berikut:
- Memberi pedoman kepada anggota masyarakat bagaimana mereka dalam bertingkah laku atau bersikap sesuai dengan kedudukannya dalam menghadapi masalah didalam masyarakat yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat.
- Menjaga masyarakat agar tetap utuh
- Memberi pedoman pada masyarakat untuk membuat sistem pengendalian sosial.
Seperti sistem pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku anggotanya - Sebagai tempat demokrasi di desa, anggota BPD dipilih dari dan oleh penduduk desa yang sudah memenuhi persyaratan. Sedangkan pimpinan BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD sendiri.
Adapun tugas dan wewenang BPD adalah sebagai berikut:
- Membahas dan membuat rancangan peraturan di desa dengan kepala desa
- Melakukan pengawasan kepada pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa
- Mengajukan usulan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa
- Membentuk panitia pemilihan kepala desa, didalam melakukan pemilihan kepada desa, BPPD behak membentuk panitia pemilihan kepala desa yang sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten.
- Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat di desa
- Memberi persetujuan pemberhentian atau pemberhentian sementara perangkat desa
- Membuat susunan tata tertib BPD
- Semua aspirasi dari penduduk desa khususnya pada bidang pembangunan, BPD diharapkan dengan rasa loyalitas mengakui, menampung dan mengayomi masyarakat dengan rasa penuh tanggung jawab dan kerjasama yang baik
- Pertimbangan dan saran-saran dari BPD kepada pemerintahan desa dan masyarakat, harus dijaga supaya kepercayaand dan dukungan tetap ada, sehingga kepala desa selalu dan bersungguh-sungguh untuk melakukan tugas dengan penuh tanggung jawab.
- Mendapatkan keterangan kepada pemerintah desa
- Mengemukakan pendapat
- Mengajukan rancangan peraturan desa
- Mengajukan pertanyaan
- Menyampaikan usul dan pendapat
- Memilih dan dipilih
- Mendapatkan tunjangan
Ingin melihat lebih dalam mengenai BPD Desa Bangsri? Anda dapat melihatnya di Agenda & Berita Mengenai BPD